🌥️ Dalam Pembuatan Hukum Menganut Prinsip
dalampembuatan hukum menganut prinsip apa? -> a. keadilan - Dasar Hukum Prinsip Dasar Hukum PDF) Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi PDF) KONSEP PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
salahsatu unsur yang esensial dalam terlaksananya proses hukum yang adil".10 Mengenai proses hukum yang adil (due process of law) dalam KUHAP, Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa, dalam KUHAP, proses hukum yang adil tercermin dalam asas-asas KUHAP yakni : Asas-asas hukum : 7Heri Tahir, op.cit, h. 27. 8Heri Tahir, op.cit, h. 30.
NEGARAHUKUM • Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum ('rechtsstaat') mencakup : - Perlindungan hak asasi manusia. - Pembagian kekuasaan. - Pemerintahan berdasarkan undang-undang. - Peradilan tata usaha Negara. • A.V. Dicey Negara Hukum ("The Rule of Law"), : - Supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang
Prinsipotonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. f. Periode Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999. Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
PenyusunanAPBD hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran yakni sebagai berikut: Transparansi dan Akuntabilitas; Pemerintah daerah harus transparansi dalam memberikan informasi mengenai tujuan, sasaran, hasil dan manfaat kepada masyarakat mengenai APBD dan setiap dana yang diperoleh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Jadi dalam Negara hukum yang pokok adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh hukum, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan hukum positif. Sehingga, terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara. 4
Analogidalam Hukum Pidana. Yang dimaksud dengan penafsiran analogi ialah memperluas cakupan atau pengertian dari ketentuan undang-undang. Analogi sangat erat hubungannya dengan penguraian pasa 1 KUHP. Dari ketentuan pasal 1 KUHP disimpulkan bahwa salah satu asas yang terkandung di dalamnya adalah: "Dilarang menggunakan analogi".
AsasDemokrasi Pancasila. Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut: 1. Asas Kerakyatan. Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 2.
HakKekayaan Intelektual untuk Startup dan Alasan Harus Mendaftarkannya! Posted on 21 Maret 2022 · by Kontrak Hukum. Perkembangan startup di Indonesia semakin pesat. Dikutip dari berita CNBC Indonesia, menurut Presiden Jokowi jumlah startup di Indonesia kini telah mencapai 2.319. Hal tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kedua dengan
NLAZgB. KUHAP disusun pada masa pemerintahan otoriter. Prinsip-prinsip universal hukum acara pidana perlu acara pidana yang berlaku di Indonesia, terutama UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP, belum sepenuhnya memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, gagasan untuk mereformasi KUHAP terus bergema, antara lain agar prinsip-prinsip yang umumnya bersifat universal dapat diakomodasi. Perubahan pasti membutuhkan waktu dan kerja keras para pemangku benang merah yang dapat ditarik dari diskusi Online Lecture Series yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Institute for Criminal Justice Reform, dan Universiteit Leiden, Rabu 11/5. Facrizal Afandi, Direktur PERSADA UB, mengatakan hukum acara pidana perlu menjaga keseimbangan dan efisiensi. KUHAP, yang dipakai saat ini sebagai ketentuan pokok hukum acara perkara pidana, masih mengadung nuansa otoritarianisme karena disusun dan disahkan pada era pemerintahan otoriter. “Perlu reformasi KUHAP,†Lecture Series kali ini sengaja mengangkat konsep-konsep dasar dalam hukum acara pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, secara khusus menguraikan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. KUHAP tidak secara khusus mengatur prinsip atau asas-asas hukum acara pidana itu dalam pasal tersendiri, melainkan tersebar dalam perundang-undangan.  Selain tak mengatur dalam pasal khusus, KUHAP disusun sebelum terjadinya amandemen UUD 1945. Dalam ranga reformasi hukum, hasil amandemen konstitusi itu perlu dimasukkan ke dalam dari Instituut voor Strafrecht en Criminologie Universiteit Leiden, Belanda, Pina Olcer, menjelaskan bahwa di Belanda pun hukum acara pidana mengalami perubahan. Misalnya pada 1988 dibentuk Moons Commission yang menghasilkan sepuluh laporan yang pada intinya mempeluas mandat dalam proses hukum; dan proyek reformasi hukum acara pidana yang dikerjakan Universitas Tilburg dan Universitas Groningen pada 1994-1998. Tetapi, perubahan yang dihasilkan bukan mengenai prinsip-prinsip atau asas hukum pidana, melainkan penyesuaian dengan perkembangan dan hukum apa saja prinsip atau asas hukum acara pidana yang penting dipahami? Topo menyebutkan tujuh prinsip. Prinsip pertama, persamaan kedudukan di depan hukum tanpa adanya diskriminasi equal treatment for everyone before the law without discrimination. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 6 dan 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia UDHR, dan Pasal 16 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik ICCPR. Kata ‘equal’ dalam prinsip ini harus dimaksudkan sebagai upaya menghindari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, orientasi politik, asal muasal, kelahiran dan status kedua, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang dan dilakukan menurut hukum. Menurut Topo, prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan yang diatur dalam Pasal 3 UDHR. Upaya-upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana pada hakikatnya melanggar hak-hak warga negara. Pembatasan hak-hak seseorang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 menegaskan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang ketiga lebih dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah. Seseorang yang yang dicurigai, ditahan, dan diproses hukum harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap anyone who is suspected, arrested, detained, prosecuted or brought before a court, must be regarded as innocent until there is a court judgment which declares his/her guilt and which has become final and binding. Rumusan senada terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Topo Santoso, elemen-elemen prinsip presumption of innocence ini merupakan prinsip utama perlindungan hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil due process of law, yang mencakup paling tidak perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, hak untuk diputuskan pengadilan apakah bersalah atau tidak, sidang yang bersifat terbuka, dan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk membela diri dalam tahapan proses hukum.
dalam pembuatan hukum menganut prinsip